Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Distribusi Tenaga Keterapian Fisik

Tenaga Keterapian Fisik diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tenaga Keterapian Fisik terdiri dari Akupunktur, Fisioterapis, Terapis Okupasional dan Terapis Wicara. Distribusi atau sebaran tenaga kesehatan perlu diketahui oleh pemangku kebijakan. Visualisasi data distribusi tenaga keterapian fisik menjadi alat yang efektif untuk mengetahui sebaran tersebut. 

Tenaga Keterapian Fisik telah tersebar dari provinsi Nanggroe Aceh Darussalam hingga provinsi Papua. Namun sebaran tersebut masih tidak merata. Visualisasi data ini menggambarkan sebaran tenaga keterapian fisik. Data yang didapat dari SISDMK hingga bulan Juni 2023.


Visualisasi Data Distribusi Tenaga Keterapian Fisik

Mahar Santoso
Mahar Santoso Ketua Divisi Keprofesian Konsil Keterapian Fisik (Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia) Indonesian Health Workforce Council

Posting Komentar untuk "Distribusi Tenaga Keterapian Fisik"