Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Partisipasi Publik Pendayagunaan Tenaga Kesehatan


Jakarta, 18 September 2023 - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggelar public hearing untuk membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Diskusi kali ini fokus tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan. Public hearing ini digelar secara daring melalui kanal YouTube Kemenkes pada Kamis (19/9).

Public hearing ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain pakar, perwakilan organisasi profesi tenaga kesehatan, akademisi, dinas kesehatan, dan pemerhati kesehatan. Dalam public hearing ini, para peserta menyampaikan masukan dan usulan terkait RPP Pendayagunaan Tenaga Kesehatan.




Salah satu pertanyaan yang didiskusikan adalah bagaimana strategi pemerintah dalam pendayagunaan tenaga kesehatan jika mereka ada masalah terkait dengan Surat Tanda Registrasi (STR). Dikarenakan dalam UU 17/2023 untuk STR hanya diamanatkan untuk lulusan pendidikan vokasi dan profesi. 

Diskusi yang lain adalah bagaimana tentang pemerataan tenaga kesehatan karena SIP sekarang ada "quota" dalam tiap daerah. Bagaimana cara menanggulangi potency of abuse dari kebijakan ini? Dari tim pakar mengusulkan bahwa quota itu hanya sebagai informasi tetapi tidak mengunci. --> terkait diskusi ini akan didiskusikan pada sesi tersendiri. 

Pasal lain yang didiskusikan bahwa jangan lagi ada klausul pasal karet terkait beasiswa (seperti beasiswa PPDS) yang menyebutkan bahwa mereka bisa "membayar" setelah lulus dari pendidikan dengan beasiswa tersebut. 

Uji Kompetensi seharusnya dilakukan oleh Negara agar ada keadilan, Uji kompetensi diharapkan tidak dilakukan oleh organisasi profesi. Jika sudah ada uji kompetensi dari negara, tidak perlu lagi ada uji kompetensi dari organisasi profesi. Mahasiswa calon nakes tidak perlu membayar lebih. 

Berikut adalah Draft RPP Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. File ini didapatkan dari website partisipasi sehat Kemenkes.

Kemenkes akan menindaklanjuti masukan dan usulan yang disampaikan dalam public hearing ini. Masukan dan usulan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan RPP TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN.

Anda sebagai insan kesehatan yang berupaya untuk membangun Indonesia lebih sehat, dapat memberikan masukan terhadap RPP ini melalui https://partisipasisehat.kemkes.go.id
Mahar Santoso
Mahar Santoso Ketua Divisi Keprofesian Konsil Keterapian Fisik (Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia) Indonesian Health Workforce Council

Posting Komentar untuk "Partisipasi Publik Pendayagunaan Tenaga Kesehatan"