P2KB, Sekarang 4 Ranah

Daftar Isi

Program pengembangan pendidikan keprofesian berkelanjutan atau biasa disingkat dengan P2KB sekarang berdasarkan RPP Turunan dari UU 17/2023 hanya 4 ranah, yaitu:

  1. pelaksanaan praktik/Pelayanan Kesehatan yang langsung berhubungan dengan keahlian atau profesinya kepada Pasien, klien, dan/atau masyarakat;
  2. pembelajaran dan/atau pengabdian masyarakat;
  3. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
  4. publikasi ilmiah.
Peningkatan kompetensi tersebut dapat digunakan untuk pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi (SKP). Aturan yang baru ini memungkinkan para tenaga medis dan tenaga kesehatan menjaga kompetensinya untuk melayani dengan mutu yang tinggi kepada pasien, klien, dan/atau masyarakat.

Mahar Santoso
Mahar Santoso Your Strategic Partner

Seorang profesional Think Tank di Kementerian Kesehatan RI dan lulusan Magister Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia. Aktif sebagai investor pasar modal sejak 2014 dan penggiat lari jarak jauh. Berfokus pada publikasi berbasis data riset yang objektif.
Kontribusi Anda, memaksimalkan analisa independen kami.
Review Kebutuhan Rumah Tangga: