Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

P2KB, Sekarang 4 Ranah

Program pengembangan pendidikan keprofesian berkelanjutan atau biasa disingkat dengan P2KB sekarang berdasarkan RPP Turunan dari UU 17/2023 hanya 4 ranah, yaitu:

  1. pelaksanaan praktik/Pelayanan Kesehatan yang langsung berhubungan dengan keahlian atau profesinya kepada Pasien, klien, dan/atau masyarakat;
  2. pembelajaran dan/atau pengabdian masyarakat;
  3. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
  4. publikasi ilmiah.
Peningkatan kompetensi tersebut dapat digunakan untuk pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi (SKP). Aturan yang baru ini memungkinkan para tenaga medis dan tenaga kesehatan menjaga kompetensinya untuk melayani dengan mutu yang tinggi kepada pasien, klien, dan/atau masyarakat.

Mahar Santoso
Mahar Santoso Ketua Divisi Keprofesian Konsil Keterapian Fisik (Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia) Indonesian Health Workforce Council

Posting Komentar untuk "P2KB, Sekarang 4 Ranah"