Registrasi Tenaga Kesehatan. Apa yang bertransformasi?
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan. Sebagai tenaga kesehatan, merupakan suatu kewajiban mendaftarkan dirinya atau meregistrasikan dirinya sebagai tenaga kesehatan kepada lembaga pemerintah yang berwenang menangani hal tersebut. Lembaga Pemerintah tersebut adalah Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
Dasar Hukum
Dasar Hukum yang meregulasi tentang registrasi tenaga kesehatan adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Untuk melihat sosialisasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dapat melihat postingan Sosialiasi UU Nomor 17 Tahun 2023.
Registrasi Tenaga Kesehatan adalah pencatatan resmi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan/ atau sertifikat profesi. Bukti dari Registrasi adalah adanya Surat Tanda Registrasi (STR). Dalam UU no 17/2023, registrasi tenaga kesehatan tertera dalam Pasal 260 - Pasal 262. Tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik harus memiliki STR. Namun, apakah STR wajib untuk lulusan pendidikan tenaga kesehatan yang tidak akan praktik? Sobat sehat boleh kita diskusi di kolom komentar ya...
STR Tenaga Kesehatan diterbitkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan atas nama Menteri setelah memenuhi persyaratan. Persyaratan untuk STR berdasarkan UU 17/2023 adalah ijazah pendidikan di bidang Kesehatan dan/ atau sertifikat profesi; dan memiliki sertifikat kompetensi. Untuk memiliki sertifikat kompetensi harus melalui uji kompetensi secara nasional. Uji kompetensi dilakukan oleh mahasiswa pada akhir masa pendidikan yang diselenggarakan oleh penyelenggara pendidikan bekerjasama dengan Kolegium. Uji kompetensi dilaksanakan untuk mahasiswa program vokasi dan profesi. Tetapi untuk mahasiswa program profesi yang telah lulus uji kompetensi pada akhir masa pendidikan akan memperoleh sertifikat kompetensi dan sertifikat profesi.
Apa yang bertransformasi?
Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, STR memiliki masa aktif seumur hidup. Berbeda dengan STR yang berlaku sesuai UU Kesehatan 36/2014. Menurut UU kesehatan yang baru, ada perbedaan terkait STR. STR yang baru ini tidak memerlukan beberapa persyaratan seperti yang STR yang lama.
Syarat STR sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan:
1. memiliki ijazah pendidikan di bidang Kesehatan dan/ atau sertifikat profesi; dan
2. memiliki sertifikat kompetensi
STR baru seumur hidup tidak memerlukan surat rekomendasi dari organisasi profesi, tidak memerlukan surat sumpah profesi, dan tidak memerlukan surat patuh etik profesi. Perlu diingat, STR ini hanya untuk pencatatan bahwa tenaga kesehatan sudah terregistrasi.
Cara Registrasi Baru STR
Cara Perpanjang STR
- Lampirkan STR lama jika masih berlaku
- Lampirkan sertifikat kompetensi
- Lampirkan sertifikat profesi
Tutorial Cara Pembaharuan STR Seumur Hidup
- Buka halaman https://ktki.kemkes.go.id/registrasi
- Masukan email, PIN, dan ketikkan Captcha, kemudian klik masuk
- Jika belum punya PIN atau lupa PIN, maka klik saja di menu tersebut
- Pilih Menu Registrasi eSTR Tenaga Kesehatan
- Kemudian klik menu Pembaharuan
- Kemudian klik menu Pembaharuan STR
- Isikan nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan 7 Digit terakhir e-STR
- Pastikan masa berlaku STR Anda sudah berakhir atau 3 bulan akan berakhir setelah 8 Agustus 2023.
- Jika STR Anda masih lama masa berakhirnya, maka tidak perlu mengajukan STR Pembaharuan.
STR untuk siapa saja?
Apa saja syarat tenaga kesehatan untuk mendapatkan STR?
1. memiliki ijazah pendidikan di bidang Kesehatan dan/ atau sertifikat profesi; dan
2. memiliki sertifikat kompetensi
Apakah STR berlaku seumur hidup?
Cara Download STR
- Masuk ke laman ktki.kemkes.go.id/registrasi
- masukan alamat email, PIN STR (ada di email), dan ketikkan Captcha
- Kemudian klik download e-STR seperti pada gambar
Posting Komentar