Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sosialisasi e-STR Tepat Waktu: Upaya KTKI dalam Mendukung Penerbitan Surat Tanda Registrasi bagi Tenaga Keterapian Fisik




Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) telah berhasil menyelenggarakan Konsil Keterapian Fisik yang berlangsung secara hybrid pada 3 Mei 2023. Acara ini dihadiri secara luring oleh sekitar 70 orang, sementara 968 viewers Youtube dan 949 orang hadir dalam bentuk daring melalui zoom meeting.

Konsil Keterapian Fisik difasilitasi oleh Sekretariat KTKI, dan dihadiri oleh Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI), Ikatan Terapis Wicara Indonesia (IKATWI), Ikatan Okupasi Terapis Indonesia (IOTI), dan Himpunan Akupunktur Terapis Indonesia (HAKTI). Acara ini membahas permasalahan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga keterapian fisik, khususnya fisioterapis, akupuntur, okupasi terapis, dan terapis wicara.

Dalam diskusi tersebut, tenaga keterapian fisik mempertanyakan prosedur penerbitan STR yang sering kali memakan waktu lama dan menimbulkan ketidakpastian. Oleh karena itu, Konsil Keterapian Fisik memperkenalkan Janji Layanan 15 hari, di mana tenaga keterapian fisik yang mendaftar STR akan mendapatkan STR secara gratis jika proses penerbitannya melebihi waktu 15 hari.

Selain itu, acara ini juga membahas tentang Pedoman STR Tenaga Keterapian Fisik dan Skrining Kesehatan Mental untuk Tenaga Keterapian Fisik. Konsil Keterapian Fisik yang difasilitasi oleh Sekretariat KTKI diharapkan dapat memperbaiki prosedur penerbitan STR dan memberikan solusi bagi tenaga keterapian fisik di Indonesia.

#AspirasiNakes

Mahar Santoso
Mahar Santoso Ketua Divisi Keprofesian Konsil Keterapian Fisik (Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia) Indonesian Health Workforce Council

Posting Komentar untuk "Sosialisasi e-STR Tepat Waktu: Upaya KTKI dalam Mendukung Penerbitan Surat Tanda Registrasi bagi Tenaga Keterapian Fisik"