Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pembekalan Tim Penyusun Standar Kompetensi Tenaga Kesehatan

Tenaga Kesehatan merupakan orang yang mengabdikan diri kepada masyarakat berdasarkan atas ilmu dan kewenangannya. Tenaga Kesehatan adalah adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Hal tersebut tertuang pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014. 

Dalam menjalankan praktiknya, seorang Tenaga Kesehatan harus memiliki kompetensi yang terstandar. Kompetensi adalah kemampuan yang dimiliki oleh seseorang Tenaga Kesehatan berdasarkan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional untuk dapat menjalankan praktik. 


Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia mempunyai tugas fasilitasi penyusunan standar praktik dan standar kompetensi Tenaga Kesehatan, sedangkan Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan mempunyai tugas untuk menyusun standar kompetensi yang harus dimiliki oleh Tenaga Kesehatan. Standar Kompetensi tersebut sebagai acuan kompetensi nakes tersebut.

Pada 8 Februari 2023, 11 Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan hadir dalam pertemuan tersebut. Diharapkan semua Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan dapat memahami pedoman yang sudah ditetapkan untuk menyusun standar kompetensi bagi tenaga kesehatan dalam naungan konsilnya. 

Pedoman untuk pembuatan Standar Kompetensi Tenaga Kesehatan tertuang pada Keputusan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan nomor HK.02.02/I/1323/2022 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Tenaga Kesehatan.



Outline Standar Kompetensi Tenaga Kesehatan

Outline untuk menyusun Standar Kompetensi Tenaga Kesehatan sebagai berikut:

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Dasar Hukum
C. Maksud dan Tujuan
D. Manfaat
E. Daftar Istilah

BAB II SISTEMATIKA STANDAR KOMPETENSI

BAB III STANDAR KOMPETENSI
A. Area Kompetensi
B. Komponen Kompetensi
C. Penjabaran Kompetensi

BAB IV DAFTAR POKOK BAHASAN, MASALAH, DAN KETERAMPILAN
A. Daftar Pokok Bahasan
B. Daftar Masalah
C. Daftar Keterampilan

BAB V PENUTUP

Tim Penyusun Standar Kompetensi

Standar Kompetensi Tenaga Kesehatan harus disusun dengan beberapa stakeholder/ pemangku kepentingan diantaranya adalah:
1. Tim Inti. Tim inti ini beranggotakan dari Organisasi Profesi dan Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Tenaga Kesehatan. Beranggotakan minimal 5 orang. 
2. Tim Kontributor. Kontributor dalam menyusun Standar Kompetensi Tenaga Kesehatan beranggotakan dari lintas profesi, stakeholder terkait yaitu pengguna Tenaga Kesehatan dan Unit Pembina Teknis seperti Asosiasi Rumah Sakit, dll.

Mekanisme Penyusunan Standar Kompetensi






Mahar Santoso
Mahar Santoso Ketua Divisi Keprofesian Konsil Keterapian Fisik (Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia) Indonesian Health Workforce Council

Posting Komentar untuk "Pembekalan Tim Penyusun Standar Kompetensi Tenaga Kesehatan"