Pembekalan Tim Penyusun Standar Kompetensi Tenaga Kesehatan
Tenaga Kesehatan merupakan orang yang mengabdikan diri kepada masyarakat berdasarkan atas ilmu dan kewenangannya. Tenaga Kesehatan adalah adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Hal tersebut tertuang pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014.
Dalam menjalankan praktiknya, seorang Tenaga Kesehatan harus memiliki kompetensi yang terstandar. Kompetensi adalah kemampuan yang dimiliki oleh seseorang Tenaga Kesehatan berdasarkan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional untuk dapat menjalankan praktik.
Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia mempunyai tugas fasilitasi penyusunan standar praktik dan standar kompetensi Tenaga Kesehatan, sedangkan Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan mempunyai tugas untuk menyusun standar kompetensi yang harus dimiliki oleh Tenaga Kesehatan. Standar Kompetensi tersebut sebagai acuan kompetensi nakes tersebut.
Pada 8 Februari 2023, 11 Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan hadir dalam pertemuan tersebut. Diharapkan semua Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan dapat memahami pedoman yang sudah ditetapkan untuk menyusun standar kompetensi bagi tenaga kesehatan dalam naungan konsilnya.
Pedoman untuk pembuatan Standar Kompetensi Tenaga Kesehatan tertuang pada Keputusan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan nomor HK.02.02/I/1323/2022 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Tenaga Kesehatan.
Posting Komentar