Cara Buat STR Online atau Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan yang Mudah dan Murah
Surat Tanda Registrasi atau STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil masing-masing Tenaga Kesehatan kepada Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lain serta mempunyai pengakuan secara hukum untuk menjalankan praktik. Tenaga Kesehatan harus memiliki STR dikarenakan amanat dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan. Setiap Orang yang sengaja melakukan praktik kesehatan (seolah-olah tenaga kesehatan) tetapi tidak mempunyai STR akan dikenakan Sanki berupa Pidana Penjara paling lama 5 (lima) tahun. Hal ini tertuan pada Pasal 83 UU Nomor 36 Tahun 2014.
Tulisan ini dibuat untuk memudahkan pemahaman para Tenaga Kesehatan mendapatkan STR/ STR Online agar bekerja mempunyai landasan hukum dan dilindungi oleh regulasi yang berlaku. Pembahasan dikelompokkan berdasarkan kategori Konsil masing-masing Tenaga Kesehatan.
Setiap Tenaga Kesehatan yang melakukan praktik keprofesian harus memiliki STR. Berikut tata cara pembuatan STR online masing-masing profesi kesehatan.
STR Online Psikologi Klinis
Surat Tanda Registrasi Psikologi Klinis dibagi menjadi dua tipe, yaitu tipe STR Psikologi Klinis Pengajuan Baru dan Perpanjangan STR Psikologi Klinis. Berikut adalah syarat STR Online Psikologi Klinis:
Pengajuan Baru:
- Lulusan Profesi Psikologi Klinis
- Surat Pengukuhan sebagai Psikologi Klinis (SPPK) atau Sertifikat Kompetensi Psikolog Klinis hasil uji Kompetensi
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter
- Surat Keterangan Jenjang Kompetensi sekaligus pernyataan patuh pada etika profesi melalui Formulir C.2 SIMAK IPK. Tautan dapat dibuka disini.
- Mengisi permohonan pengajuan STR Baru di alamat ktki.kemkes.go.id
- Dokumen softcopy yang harus disiapkan adalah:
- KTP. Ukuran maksimal 1MB
- Ijazah Profesi Terakhir. Ukuran maksimal 1MB
- Sertifikat Kompetensi Psikolog Klinis. Ukuran maksimal 1MB
- Pas Foto Resmi dengan latar belakang merah 4X6, posisi portrait (tegak), ukuran maksimal 1MB.
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Sertifikat Sumpah Profesi Psikolog Klinis
- Surat Pernyatan Patuh pada Etika Profesi.
- Setelah memasukan seluruh data di ktki.kemkes.go.id maka akan mendapatkan kode billing. Biaya STR Online adalah Rp 100.000
- Setelah bayar, maka nanti STR dapat di unduh melalui aplikasi e-STR
Perpanjang STR Psikologi Klinis
Cara memperpanjang STR Online Psikologi Klinis adalah sebagai berikut:
- Psikolog Klinis harus mempunyai portofolio SIMAK IPK yang dapat diisi pada simak.ipkindonesia.or.id
- Pemohon mempunyai Surat Kecukupan SKP.
- Mempunyai surat keterangan sehat dari dokter, maksimal 3 bulan masa berlaku
- Pemohon mengisi data di STR online KTKI yang beralamat di ktki.kemkes.go.id/registrasi
- Unggah berkas:
- STR lama
- Pas Foto 4x6 latar belakang merah
- Unggah surat keterangan sehat dari dokter (poin no 3)
- Surat Rekomendasi Perpanjang STR IPK. Karena IPK sudah terintegerasi dengan KTKI, maka hal ini tidak perlu diunggah. Cukup mengisi di halaman anggota IPK.
- Validasi oleh verifikator IPK
- Pembayaran billing. Hanya Rp 100.000
- Cetak STR Online mandiri
Total biaya yang dikeluarkan untuk Perpanjang STR Ikatan Psikologi Klinis adalah Rp 200.000 (Rp 100.000 untuk PNBP + Rp 100.000 untuk kas IPK daerah). Janji layanan untuk pembuatan STR adalah 15 hari. Jadi pastikan waktumu disesuaikan dengan masa berlaku STR ya... Untuk informasi lebih lanjut dapat kunjungi laman ipkindonesia.or.id.
Posting Komentar