Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Buat STR Online atau Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan yang Mudah dan Murah

Surat Tanda Registrasi atau STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil masing-masing Tenaga Kesehatan kepada Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lain serta mempunyai pengakuan secara hukum untuk menjalankan praktik. Tenaga Kesehatan harus memiliki STR dikarenakan amanat dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan. Setiap Orang yang sengaja melakukan praktik kesehatan (seolah-olah tenaga kesehatan) tetapi tidak mempunyai STR akan dikenakan Sanki berupa Pidana Penjara paling lama 5 (lima) tahun. Hal ini tertuan pada Pasal 83 UU Nomor 36 Tahun 2014. 

Tulisan ini dibuat untuk memudahkan pemahaman para Tenaga Kesehatan mendapatkan STR/ STR Online agar bekerja mempunyai landasan hukum dan dilindungi oleh regulasi yang berlaku. Pembahasan dikelompokkan berdasarkan kategori Konsil masing-masing Tenaga Kesehatan.


Setiap Tenaga Kesehatan yang melakukan praktik keprofesian harus memiliki STR. Berikut tata cara pembuatan STR online masing-masing profesi kesehatan.

 

STR Online Psikologi Klinis

Surat Tanda Registrasi Psikologi Klinis dibagi menjadi dua tipe, yaitu tipe STR Psikologi Klinis Pengajuan Baru dan Perpanjangan STR Psikologi Klinis. Berikut adalah syarat STR Online Psikologi Klinis:

Pengajuan Baru:

  1. Lulusan Profesi Psikologi Klinis
  2. Surat Pengukuhan sebagai Psikologi Klinis (SPPK) atau Sertifikat Kompetensi Psikolog Klinis hasil uji Kompetensi
  3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
  4. Surat Keterangan Jenjang Kompetensi sekaligus pernyataan patuh pada etika profesi melalui Formulir C.2 SIMAK IPK. Tautan dapat dibuka disini.
  5. Mengisi permohonan pengajuan STR Baru di alamat ktki.kemkes.go.id
  6. Dokumen softcopy yang harus disiapkan adalah:
    1. KTP. Ukuran maksimal 1MB
    2. Ijazah Profesi Terakhir. Ukuran maksimal 1MB
    3. Sertifikat Kompetensi Psikolog Klinis. Ukuran maksimal 1MB
    4. Pas Foto Resmi dengan latar belakang merah 4X6, posisi portrait (tegak), ukuran maksimal 1MB.
    5. Surat keterangan sehat dari dokter
    6. Sertifikat Sumpah Profesi Psikolog Klinis
    7. Surat Pernyatan Patuh pada Etika Profesi.
  7. Setelah memasukan seluruh data di ktki.kemkes.go.id maka akan mendapatkan kode billing. Biaya STR Online adalah Rp 100.000
  8. Setelah bayar, maka nanti STR dapat di unduh melalui aplikasi e-STR

Perpanjang STR Psikologi Klinis

Cara memperpanjang STR Online Psikologi Klinis adalah sebagai berikut:

  1. Psikolog Klinis harus mempunyai portofolio SIMAK IPK yang dapat diisi pada simak.ipkindonesia.or.id
  2. Pemohon mempunyai Surat Kecukupan SKP. 
  3. Mempunyai surat keterangan sehat dari dokter, maksimal 3 bulan masa berlaku
  4. Pemohon mengisi data di STR online KTKI yang beralamat di ktki.kemkes.go.id/registrasi
  5. Unggah berkas:
    1. STR lama
    2. Pas Foto 4x6 latar belakang merah
    3. Unggah surat keterangan sehat dari dokter (poin no 3)
  6. Surat Rekomendasi Perpanjang STR IPK. Karena IPK sudah terintegerasi dengan KTKI, maka hal ini tidak perlu diunggah. Cukup mengisi di halaman anggota IPK.
  7. Validasi oleh verifikator IPK
  8. Pembayaran billing. Hanya Rp 100.000
  9. Cetak STR Online mandiri

Total biaya yang dikeluarkan untuk Perpanjang STR Ikatan Psikologi Klinis adalah Rp 200.000 (Rp 100.000 untuk PNBP + Rp 100.000 untuk kas IPK daerah). Janji layanan untuk pembuatan STR adalah 15 hari. Jadi pastikan waktumu disesuaikan dengan masa berlaku STR ya...  Untuk informasi lebih lanjut dapat kunjungi laman ipkindonesia.or.id. 

STR Online Perawat

STR Online Bidan

STR Online Apoteker / Kefarmasian

STR Online Apoteker

STR Online Tenaga Kefarmasian

STR Online Kesehatan Masyarakat

STR Online Kesehatan Lingkungan

STR Online Gizi

STR Online Keterapian Fisik

STR Online Fisioterapi

STR Online Okupasi Terapi

STR Online Terapi Wicara

STR Online Akupuntur

STR Online Keteknisian Medis

STR Online Perekam Medis dan Informasi Kesehatan

STR Online Teknik Kardiovaskuler

STR Online Teknisi Pelayanan Darah

STR Online Refraksionis Optisien / Optometris

STR Online Teknisi Gigi

STR Online Penata Anastesi

STR Online Terapis Gigi dan Mulut

STR Online Audiologis

STR Online Teknik Biomedika

STR Online Radiografer

STR Online Elektromedis

STR Online Ahli Teknologi Laboratorium Medik

STR Online Fisikawan Medik

STR Online Radioterapis

STR Online Ortotik Prostetik

STR Online Kesehatan Tradisional 

STR Online Tenaga Kesehatan Tradisional Ramuan

STR Online Tenaga Kesehatan Tradisional Keterampilan

Kesimpulan

Berbeda profesi berbeda pula pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP) untuk memperpanjang STR. Hal ini dikarenakan adanya kebijakan masing-masing organisasi profesi terkait pembinaan dan menjaga kualitas anggota profesinya untuk dapat melayani masyarakat agar hidup lebih sehat dan bermakna. Pemerintah yang diwakili oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia atau KTKI mengeluarkan STR dengan harga yang murah sesuai dengan PNBP yaitu Rp 100.000. Seratus ribu merupakan hal yang murah, karena dalam lima tahun atau perhari hanya Rp 54,80 Tenaga Kesehatan yang mempunyai STR akan terlindungi secara hukum dalam menjalankan profesinya. Mereka juga akan mendapatkan pembinaan profesi, pelatihan, dan pengakuan keprofesian untuk meningkatkan kompetensinya. 
Membuat STR Online sangat mudah dan murah, kita sebagai tenaga kesehatan hanya perlu pemenuhan SKP, surat dari Profesi, dan kemudian upload semua berkas yang dibutuhkan ke ktkti.kemkes.go.id/register. Hindari oknum yang berkedok membantu membuat STR dengan biaya yang tinggi ya. Negara selalu menjaga masyarakatnya.
 
Note: halaman ini akan diupdate secara berkala untuk perubahan.
Mahar Santoso
Mahar Santoso Ketua Divisi Keprofesian Konsil Keterapian Fisik (Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia) Indonesian Health Workforce Council

Posting Komentar untuk "Cara Buat STR Online atau Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan yang Mudah dan Murah"