Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sanksi Disiplin Tenaga Kesehatan

Pernahkah kita mendengar atau membaca berita terkait kasus-kasus yang melibatkan Tenaga Kesehatan, seperti adanya dugaan apoteker yang menjual obat palsu, adanya komplain masyarakat terkait perawat yang diduga banyak bermain hape saat ada pasien yang menyebabkan meninggalnya pasien, bidan yang joget viral tiktok sambil menunggu persalinan, atau adanya profesi lain mengerjakan kompetensi profesi lain, dan masih banyak lagi kasus yang tidak terekspos media atau dianggap ya sudahlah oleh masyarakat. Kasus-kasus tersebut sangat menyita perhatian masyarakat, ada masyarakat yang menjadi korbannya merasa dirugikan. Masyarakat yang dirugikan atas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan saat ini kesulitan untuk melaporkan kejadian tersebut. Kanal pelaporan tersebut sebaiknya ke polisi menjadi ranah hukum, atau ke organisasi profesi agar oknum tersebut dibina, atau kemana? Apa yang seharusnya masyarakat lakukan?

Dasar Hukum

Pembuatan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan / RPMK tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Disiplin Profesi Tenaga Kesehatan merupakan amanat dari Pasal 49 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Pasal 36 Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 90 tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. Dalam Peraturan Presiden tersebut diamanahkan untuk menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Disiplin Profesi Tenaga Kesehatan.

Pasal 49 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 berbunyi: 

(1) Untuk menegakkan disiplin Tenaga Kesehatan dalam penyelenggaraan praktik, konsil masing-masing Tenaga Kesehatan menerima pengaduan, memeriksa, dan memutuskan kasus pelanggaran disiplin Tenaga Kesehatan.

 Pasal 28 Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 berbunyi:

(1) Setiap orang atau badan hukum yang mengetahui atau kepentinganya dirugikan atas tindakan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik keprofesiannya dapat melakukan pengaduan.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengaduan atas pelanggaran disiplin profesi Tenaga Kesehatan.
(3) Pelanggaran disiplin profesi Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa pelanggaran terhadap penerapan keilmuan dalam penyelenggaraan keprofesian meliputi penerapan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku.

Pasal diatas mengamanatkan bahwa harus ada Peraturan Menteri Kesehatan yang mengakomodir keluhan dari masyarakat terkait pelanggaran disiplin Tenaga Kesehatan. Untuk membaca lebih lanjut terkait Peraturan Perundang-undangan terkait Tenaga Kesehatan dapat membaca pada halaman Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Tenaga Kesehatan.

dr. H. Muhammad Budi Hidayat, M.Kes

Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan yang dipimpin oleh dr. H. Muhammad Budi Hidayat, M.Kes menyelenggarakan pertemuan Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Disiplin Profesi Tenaga Kesehatan pada 23 Juni 2022. Pembahasan rancangan tersebut membahas 115 Pasal yang terdiri dari beberapa Bab seperti Ketentuan Umum, Tujuan, Keorganisasian, Pengaduan, Pemeriksaan Awal, Persidangan, Banding, dan Ketentuan Penutup. Pertemuan ini diadakan secara daring dan luring, dihadiri oleh beberapa perwakilan organisasi profesi, tim hukor KTKI, tim hukor Konsil Kedokteran Indonesia, tim hukor RSCM, dan pakar hukum kesehatan.

Kewenangan

Amanat dari Undang-Undang dan Peraturan Presiden diatas yang nantinya diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan mengharuskan adanya tugas untuk masing-masing Konsil Tenaga Kesehatan untuk menerima pengaduan dari masyarakat/ badan hukum terkait pelanggaran keprofesian. Masing-masing Konsil Tenaga Kesehatan akan menindak lanjuti pengaduan, sidang, hingga pemberian sanksi. Dalam pembahasan RPMK tersebut, ada alur yang harus dilalui masyarakat untuk melaporkan keluhannya. Masyarakat yang akan mengadukan komplain terhadap tenaga kesehatan melalui sekretariat KTKI dapat berupa pengaduan secara lisan maupun tulisan. Jika dinilai pelanggaran tersebut adalah pelanggaran disiplin, maka akan diteruskan ke masing-masing konsil Tenaga Kesehatan, jika ternyata ranah hukum, maka yang akan menindak lanjuti adalah pihak yang berwenang. 

Tenaga Kesehatan yang dinyatakan melanggar disiplin tenaga kesehatan, akan mendapatkan sanksi berupa sanksi teguran tertulis, sanksi pencabutan Surat Tanda Registrasi, hingga sanksi pembinaan oleh masing-masing Konsil Tenaga Kesehatan.

Hal yang Masuk Dalam Pasal

RPMK tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Disiplin Profesi Tenaga Kesehatan mempunyai 8 Bab yang berisikan:

BAB I. Ketentuan Umum

Berisikan definisi operasional atau terminologi yang ada dalam RPMK.

BAB II. Tujuan

Berisikan terkait tujuan adanya RPMK, antara lain penegakkan disiplin tenaga kesehatan, melindungi masyarakat, dan mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.

BAB III. Keorganisasian

Bab ini berisikan tugas dan wewenang konsil masing-masing tenaga kesehatan, pembentukan majelis (majelis ad-hoc), keanggotaan majelis, majelis banding, dan kesekretariatan beserta tugasnya.

BAB IV. Pengaduan

Bab ini berisikan terkait persyaratan pengaduan, penerimaan pengaduan, dan verifikasi pengaduan. Persyaratan pengaduan antara lain adalah masyarakat dapat melakukan pengaduan secara tertulis dan atau secara lisan dalam bentuk berita acara pengaduan. Di bab ini juga dijelaskan bagaimana mekanisme pengaduan masyarakat seperti pengisian formulir pengaduan hingga pendelegasian pengaduan. Terdapat Pasal yang menyebutkan Pengadu dapat menyampaikan Pengaduan secara daring melalui website KTKI. Jika RPMK ini dapat ditetapkan dan Pasal ini ada, maka Pasal ini sangat membantu masyarakat untuk dapat cepat mengadukan keluhannya terhadap pelanggaran tenaga kesehatan. 

BAB V. Pemeriksaan Awal

Bab ini membahas tentang tata cara klarifikasi, penetapan hasil klarifikasi, penetapan penghentian pemeriksaan pengaduan, alat bukti, jadwal dan tempat sidang, dan investigasi.

BAB VI. Persidangan

Bab ini membahas terkait sidang pemeriksaan, pemeriksaan pengadu, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, pemeriksaan teradu, tanggapan akhir teradu, musyawarah putusan, putusan majelis, dan penetapan putusan. Majelis yang menjalankan persidangan pada akhirnya memberikan putusan persidangan yang nantinya akan diberikan kepada konsil masing-masing tenaga kesehatan untuk ditetapkan (menjadi keputusan). Perlu ditekankan disini bahwa putusan mengenai pelanggaran disiplin profesi tenaga kesehatan bukan merupakan alat bukti di bidang hukum pidana, perdata dan tata usaha negara. Putusan yang akan dihasilkan oleh Majelis adalah berupa pemberian peringatan tertulis, rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi (STR) atau surat izin praktik, dan atau kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kesehatan. 

BAB VII. Banding

Jika teradu telah menerima Keputusan dari konsil masing-masing tenaga kesehatan dan merasa tidak sesuai, maka teradu / tenaga kesehatan dapat melakukan banding terhadap keputusan tersebut. Bab ini membahas tentang tata cara penerimaan banding, sidang pemeriksaan, pemeriksaan pembanding, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, pemeriksaan terbanding, tanggapan akhir terbanding, dan putusan banding. Teradu dapat mengajukan banding atas Keputusan sanksi disiplin profesi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

BAB VIII. Penutup

Membahas terkait tanggal penetapan dan berlakunya Peraturan Menteri Kesehatan.

Perbandingan Regulasi Negara Lain

Mari kita melihat regulasi yang berlaku terkait disiplin tenaga kesehatan dan konsil tenaga kesehatan di negara lain. Sebagai pembanding dan bahan pembelajaran agar kita dapat setara yang nantinya dapat disesuaikan dengan keadaan di Indonesia.

Australia

Sebelum tahun 2010, setiap negara bagian di Australia mempunyai regulasi terkait tenaga kesehatan. Kemudian setiap negara sepakat untuk membentuk satu National Registration and Accreditation Scheme (NRAS) yang bertujuan adanya regulasi nasional seluruh Australia bernama Health Practitioner Regulation National Law (National Law). Badan yang meregulasi profesi kesehatan di Australia bernama The Australian Health Practitioner Regulation Agency (AHPRA). AHPRA mempunyai tugas seperti KTKI. Saat ini sudah ada 15 national boards yang meregulasi 16 profesi tenaga kesehatan. Tujuan dari adanya National Law adalah: 

  1. Memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan memastikan bahwa hanya tenaga kesehatan terdaftar yang sesuai pendidikan, terlatih yang dapat praktik dengan kompetensi dan beretika untuk masyarakat. 
  2. Memfasilitasi mobilitas tenaga kesehatan untuk dapat praktik diseluruh Australia tanpa harus terkena kendala administrasi karena jurisdiksi negara bagian.
  3. Menyediakan pendidikan dan pelatihan berkualitas untuk para tenaga kesehatan
  4. Memfasilitasi penilaian bagi tenaga kesehatan luar negeri yang akan praktik di Australia
  5. Memfasilitasi akses pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan sesuai dengan kepentingan publik
  6. Memberikan pendidikan berkelanjutan yang fleksibel, responsif, dan inovasi pendidikan bagi tenaga kesehatan

AHPRA mempunyai regulasi terkait dugaan disiplin tenaga kesehatan di Australia. Pasal yang ada pada regulasi tersebut diantaranya adalah:

  • AHPRA menerima komplain berupa lisan dan tulisan. Jika komplain dari masyarakat berupa lisan, maka AHPRA akan membuat catatan terkait komplain tersebut. AHPRA juga menyediakan translator atau penterjemah jika pengkomplain (notifier) tidak bisa berbahasa Inggris.
  • Semua informasi terkait pengaduan adalah rahasia / confidential
  • Terdapat Pasal untuk Immediate Action atau Tindakan Segera. Komplain dari masyarakat kepada tenaga kesehatan yang bertindak melakukan dugaan kriminal, pelecehan seksual, perilaku yang tidak terkait dengan praktik tetapi dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap profesi tersebut, penggunaan zat adiktif, masalah kinerja yang serius, dan pelanggaran registrasi akan segera ditindak lanjuti
  • Terdapat Pasal pemeriksaan kesehatan dan kinerja bagi tenaga kesehatan yang dikomplain (teradu)

Inggris

Health & Care Professions Council (HCPC) merupakan lembaga konsil tenaga kesehatan di Inggris yang saat ini dipimpin oleh Christine Elliott. Mempunyai tugas utama untuk melindungi masyarakat dengan tiga aktifitas utama yaitu Regulasi, Pembelajaran, dan Aksi Pencegahan. Regulasi HCPC diantaranya adalah mempublikasikan tenaga kesehatan yang terdaftar, menetapkan standar, menjamin kualitas pendidikan dan pelatihan, menanggapi masalah secara proposional dan mengambil tindakan untuk melindungi publik. 

HCPC mempunyai alur investigasi untuk komplain terhadap tenaga kesehatan sebagai berikut. 

Beberapa fitur HCPC untuk melindungi masyarakat adalah:

  • HCPC mempunyai pengadilan yang terbuka dapat diakses siapapun
  • HCPC mempunyai regulasi yang mudah diakses oleh siapapun
  • HCPC menekankan preventative action untuk melindung masyarakat dengan mengajarkan kepada tenaga kesehatan segala standar yang harus dipenuhi dalam menjalankan profesinya.

Pembahasan

Pada pertemuan tersebut dibahas antara lain adalah terminologi judul RPMK apakah akan tetap menggunakan terminologi "Pengenaan Sanksi" yang dirasa memiliki arti keharusan adanya sanksi, atau terminologi lain yang mengutamakan asas praduga tidak bersalah. Pembahasan lain adalah adanya masa daluarsa kasus, apakah harus lima tahun dari tanggal terjadinya perkara atau dapat lebih pendek masa daluarsa kasusnya. Selain itu, karena posisi masing-masing Konsil Tenaga Kesehatan berada di Ibu Kota Negara, apakah pembinaan bagi tenaga kesehatan yang dinyatakan melanggar disiplin dapat didelegasikan ke Provinsi. Pembahasan pasal demi pasal masih berlanjut, yang nantinya diharapkan dapat asupan dari seluruh organisasi profesi.

Rekomendasi 

Mahar Santoso dalam pembahasan RPMK

 Dari pembahasan RPMK tersebut muncul beberapa rekomendasi antara lain:

  • Perlu ditekankan pada RPMK bahwa hadirnya RPMK harus tendensi kepada patient safety dan public protection
  • Dikarenakan untuk melindungi masyarakat, sebaiknya RPMK ini dibahas lebih lanjut dan disahkan 
  • Masa daluarsa kasus, sebijaknya berapa tahun? apakah 5 tahun atau 2 tahun? Hal ini perlu dibahas lebih lanjut antar profesi karena nantinya RPMK ini akan mengikat seluruh profesi tenaga kesehatan
  • Jika nanti RPMK ini ditetapkan, harus adanya Service Level Agreement (SLA) atau janji layanan berapa lama pengaduan masyarakat akan ditangani.
  • Perlu dibuat Peraturan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia yang akan mengatur semua terkait pengenaan sanksi disiplin nakes, saya harap pasal-pasal yang ada berorientasi kepada preventative action.
  • Adanya landing page untuk masyarakat mencari tenaga kesehatan yang mempunyai surat tanda registrasi, melaporkan jika ada komplain, progress laporan komplain, dan tribunal service.

Referensi 

  • The Australian Health Practitioner Regulation Agency (AHPRA). https://www.ahpra.gov.au
  • Health & Care Professions Council (HCPC). https://www.hcpc-uk.org/
  • KTKI. https://ktki.kemkes.go.id
  • Credit Photo. Zain
Mahar Santoso
Mahar Santoso Ketua Divisi Keprofesian Konsil Keterapian Fisik (Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia) Indonesian Health Workforce Council

2 komentar untuk "Sanksi Disiplin Tenaga Kesehatan"

  1. Menurut saya masih banyak pelanggaran² disiplin baik dlm tindakan maupun etika seorang tenaga medis, terutama di lingkup RS pemerintahan,
    (Bayu Hartanta)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Karena belum adanya saluran untuk melaporkan tindakan tersebut, masyarakat masih belum tahu untuk lapor kemana. Terima kasih atas komentarnya.

      Hapus