Peraturan Presiden nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan.
Peraturan Presiden yang ditetapkan pada 17 Maret 2015 mengatur tentang struktur organisasi Kementerian Kesehatan.
Struktur Organisasi Kementerian Kesehatan :
Kementerian Kesehatan terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat;
c. Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
d. Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan;
e. Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan;
f. Inspektorat Jenderal;
g. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan;
h. Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan;
i. Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan;
j. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi;
k. Staf Ahli Bidang Desentralisasi Kesehatan; dan
l. Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan.
Download Perpres Nomor 35 Tahun 2015
http://bit.ly/Perpres35tahun2015
Peraturan Presiden yang ditetapkan pada 17 Maret 2015 mengatur tentang struktur organisasi Kementerian Kesehatan.
Struktur Organisasi Kementerian Kesehatan :
Kementerian Kesehatan terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat;
c. Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
d. Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan;
e. Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan;
f. Inspektorat Jenderal;
g. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan;
h. Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan;
i. Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan;
j. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi;
k. Staf Ahli Bidang Desentralisasi Kesehatan; dan
l. Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan.
Download Perpres Nomor 35 Tahun 2015
http://bit.ly/Perpres35tahun2015
0 komentar:
Posting Komentar