Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perpres Nomor 35 Tahun 2015

Peraturan Presiden nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan.

Peraturan Presiden yang ditetapkan pada 17 Maret 2015 mengatur tentang struktur organisasi Kementerian Kesehatan.

Struktur Organisasi Kementerian Kesehatan :
Kementerian Kesehatan terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat;
c. Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
d. Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan;
e. Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan;
f. Inspektorat Jenderal;
g. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan;
h. Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan;
i. Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan;
j. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi;
k. Staf Ahli Bidang Desentralisasi Kesehatan; dan
l. Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan.

Download Perpres Nomor 35 Tahun 2015
http://bit.ly/Perpres35tahun2015

Posting Komentar untuk "Perpres Nomor 35 Tahun 2015"