Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penafikan Hari Kesehatan Nasional ke 49

Penafikan Hari Kesehatan Nasional ke 49

Hari Kesehatan Nasional adalah hari dimana Kementerian Kesehatan merayakan semua usaha, kerja, doa, dan segala upaya yang telah dilakukan sepanjang tahun. Hari Kesehatan Nasional ke 49 Jatuh pada hari Selasa, 12 November 2013. HKN ke 49 ini disakralkan dengan menyelenggarakan Upacara di kawasan Silang Monumen Nasional (Monas) Jakarta. Tidak hanya Upacara, Simulasi tanggap bencana, donor darah pun turut memeriahkan acara peringatan ini.
Hari Kesehatan Nasional dari tahun 2010-2014 menyusung tema utama ialah “Indonesia Cinta Sehat”. Tema yang inspiratif ini diusung agar masyarakat juga terinspirasi agar berperilaku Sehat. Sehat Jasmani, Sehat Rohani seperti yang termaktub dalam Mars Hidup Sehat. Hari Kesehatan Nasional ke 49 mempunyai Tema “Menuju Hidup Sehat dan Jaminan Kesehatan Nasional yang Bermutu”
Kementerian Kesehatan telah berupaya meningkatkan derajat hidup sehat Masyarakat Indonesia antara lain dengan : Eradikasi Polio, Eliminasi Malaria, Eliminasi Kusta, Peningkatan Gizi Masyarakat, penanggulangan HIV-AIDS, membuat kawasan tanpa rokok, Upaya Aksesi FCTC dan mempercepat upaya pencapaian Millennium   Development Goals (MDGs).
Upaya yang paling dirasakan seperti BERPERANG dengan keluarga sendiri adalah upaya Aksesi FCTC, no tobacco. Bagaimana tidak, FCTC yang kerap Kementerian Kesehatan upayakan sering sekali di jegal oleh sebagian masyarakat Indonesia. Masyarakat Indonesia yang notabene akan diupayakan kesehatannya melalui program-program Kementerian Kesehatan yang salah satunya adalah Jaminan Kesehatan Nasional malah meracuni dirinya sendiri dengan masih mengkonsumsi rokok.
Perang dingin yang paling melecehkan Kementerian Kesehatan adalah Saat Upacara HKN ke 49 berlangsung, terdapat surat kabar “RM” yang tersebar di peserta upacara. Bukan surat kabarnya yang membuat menelanjangi, tetapi headline newsnya  adalah Iklan Rokok.
Disaat acara sakral Kementerian Kesehatan yang gigih berupaya men-sehat-kan Masyarakat Indonesia, tetapi ternyata dinafikan oleh penolak FCTC dengan mencantumkan Headline Iklan Rokok. Sungguh ironis.
Sumber foto :  (Foto: Vela/detikHealth)

Jika kita melihat PP 109 tahun 2013 tentang PENGAMANAN BAHAN YANG MENGANDUNG ZAT ADIKTIF BERUPA PRODUK TEMBAKAU BAGI KESEHATAN Pasal 28 a yang berbunyi : “Tidak diletakkan di sampul depan dan/atau belakang media cetak, atau halaman depan surat kabar;”
Bagaimana ini jika telah terjadi ???
Tenang… cukup tenang…
Saya mengutip dari detik.com Tanggapan Menteri Kesehatan tentang hal ini
Sementara itu Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi tampat kaget saat disodori iklan tersebut di sela peringatan Hari Kesehatan Nasional 2013 di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2013). Iklan sebesar hampir setengah halaman itu terpampang di halaman depan sebuah surat kabar yang dibagikan pada para tamu yang menghadiri upacara peringatan Hari Kesehatan Nasional 2013. Menteri Kesehatan hadir memimpin acara yang dilanjutkan dengan simulasi penganggulangan bencana tersebut.
Belum jelas betul siapa yang membagikan koran yang memuat iklan rokok itu ke para peserta upacara. Begitu pun tujuannya, belum bisa dipastikan apakah terkait dengan sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang juga tercetak di halaman 5 koran yang sama.
"Ini jelas bukan panitia yang bagiin. Jangan sorot iklannya. Ambil saja positifnya. Nih, tulisan yang ini nih, ini saja yang diberitakan ha ha ha..," pinta Menkes sambil memamerkan peringatan tentang bahaya merokok yang ada di bawah iklan tersebut.
(mer/vit)” link :
http://health.detik.com/read/2013/11/12/133341/2410566/763/iklan-rokok--nyelip--di-hari-kesehatan-dianggap-langgar-aturan-pemerintah
Setelah kita membaca jauh kedalam halaman, ternyata memang ada Advertorial Kementrian Kesehatan tentang Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional. Sosialisasi tersebut ada di halaman lima.
Baik, kita kembali ke pokok bahasan.
Pemikiran kritis saya langsung bergejolak. Kenapa Iklan tersebut dapat nampang di Headline/Halaman depan surat kabar tersebut ? Apakah ini sebuah konspirasi ? Apakah ini memang untuk Political Issue ? Apakah ini pasti berkaitan hanya dengan masalah uang ? Apakah mereka tidak tahu tentang PP 109 Tahun 2012 ? Apakah ini memang sengaja untuk perang dingin ? Siapakah dalang dibalik semua ini ? Bagaimana caranya surat kabar tersebut dapat sampai ke tangan peserta Upacara HKN ke 49 ? Kapan iklan tersebut ditayangkan (hanya hari HKN atau lebih) ? Apakah hanya disurat kabar ini ?
Saya rasa mereka tahu, mereka mengerti kenapa iklan ini tetap di tayangkan di HKN ke 49. Inilah alasan mereka berani :
·                     Dalam PP 109 Tahun 2012 Pasal 40 telah jelas tertulis : Setiap orang yang mengiklankan dan/atau mempromosikan Produk Tembakau tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 39, dikenakan sanksi administratif oleh Menteri dan/atau menteri terkait berupa:
a. penarikan dan/atau perbaikan iklan;
b. peringatan tertulis; dan/atau
c. pelarangan sementara mengiklankan Produk Tembakau yang bersangkutan pada pelanggaran berulang atau pelanggaran berat.

Cukup bijak Ibu Menteri Kesehatan menanggapi iklan yang tersebut, cukup tenang juga mereka dapat beriklan di HKN ke 49.

Sungguh, jika kita ingin bangsa ini sehat, maka kita harus tegas dalam Kesehatan.  Saya yakin, FCTC akan tetap goal dan ditandatangani oleh Presiden. Dan kita bisa hidup sehat, kualitas sehat meningkat, dan kita dapat menikmati hidup ini bersama, bersama dalam kesehatan, bersama dalam keceriaan, bersama dalam pembangunan kemakmuran. 

Posting Komentar untuk "Penafikan Hari Kesehatan Nasional ke 49"