Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Framework Convention on Tobacco Control

Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) adalah Perjanjian pertama dunia yang mengatur kesehatan masyarakat. Perjanjian ini mulai berlaku tahun 2005 yang ditandatangani oleh 168 dari 192 negara anggota WHO dan lebih dari 170 negara anggota WHO telah menjadi pihak dalam konvensi.

FCTC merupakan koordinasi tingkat internasional untuk memerangi epidemi tembakau, dan menetapkan langkah-langkah khusus untuk pemerintah menangani penggunaan tembakau termasuk :

  • Mengadopsi langkah-langkah pajak dan harga untuk mengurangi konsumsi tembakau
  • Melarang iklan produk tembakau, promosi, dan sponsorship
  • Membuat Kawasan Tanpa Rokok
  • Peringatan kesehatan pada produk tembakau
  • Memerangi perdagangan ilegal produk tembakau
Langkah-langkah tersebut sudah banyak diterapkan di negara-negara maju. Sayangnya Indonesia masih terkendala oleh banyaknya kepentingan dan kepribadian masyarakat itu sendiri. 

Beberapa lembaga pemerintahan sudah banyak menerapkan Kawasan Tanpa Rokok, Promosi Kesehatan tanpa rokok. Namun, banyak pula yang masih melanggar bahkan dikawasan berlogo Bakti Husada sekalipun.

Jelas terpampang tulisan DILARANG MEROKOK, tetapi banyak juga masyarakat yang masih merokok.
Kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan. Peningkatan kesadaran masyarakat itu bisa diajarkan melalui :
  • Pengurangan iklan rokok
  • Penggunaan Plain Packaging (kemasan semua rokok sama, hanya putih polos dan hanya bertuliskan peringatan kesehatan)
  • Penambahan cukai rokok
  • Larangan penggunaan perasa/Flavor pada rokok
  • Seluruh kegiatan tanpa adanya sponsor rokok, baik kegiatan kepemudaan, kegiatan yang dilakukan pemerintah, dan kegiatan di tempat umum.
  • Aksesi FCTC !!

Banyak kalangan industri yang anti dengan Kesehatan masyarakat Indonesia, mereka ingin bisnisnya masih tetap berkembang di negara berkembang ini, tetapi kita sebagai masyarakat mendambakan kesehatan yang menyeluruh salah satunya dari ketiadaan rokok dan asap rokok di lingkungan kita.

Menghirup udara segar adalah Hak Asasi setiap manusia, dan merokok juga hak asasi perokok tersebut. Tapi klo mau tularin mati ama penyakit, lo isep aja sendiri asap rokok!


Peringatan Bahaya Tubuh Seorang Perokok

Kalangan Industri bilang, bahwa ada banyak petani tembakau yang bernaung dibawah industri rokok. Padahal menurut para ahli, hasil tembakau tersebut tidak hanya untuk rokok. Tembakau dapat di proses menjadi barang ekonomis lain, seperti pestisida, kosmetik, dll.

Menurut Prof. Dr. Subiyakto dari Balai Penelitian Tanaman Pemanis dan Serat (Balittas) Malang memaparkan potensi tembakau dan limbahnya yang ternyata cukup beragam, namun sayangnya belum tergarap. “Tembakau dapat menjadi bahan pestisida, minyak atsiri, farmasi bahkan  parfum,” katanya. Namun sayangnya proses menjadikan tembaklau sebagai produk non rokok masih terkendala teknologi pemrosesannya yang masih mahal.

Pakar Teknologi Nano dari Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Sutiman B. Sumitro menawarkan penggunaan tembakau untuk balur dan scrab herbal  sebagai inovasi asap rokok untuk mengurangi luka dan meningkatkan kesehatan. Konsepnya dengan teknologi konversi asap rokok yang beracun karena mengandung radikal bebas menjadi asap yang mengandung nanostruktur yang kompleks.

Dari paparan tersebut, maka tidak akan mengalami kemunduran ekonomi para petani tembakau, karena hasil tembakau dapat di diversifikasikan selain untuk rokok. Jadi para petani tembakau akan aman.

Ingat!! hanya perusahaan besar yang terkena imbas dari kebijakan FCTC ini, kalangan petani tidak akan terkena imbas dari aksesi FCTC ini

Ini ada beberapa contoh kemasan rokok di negara-negara yang sudah menerapkan FCTC.

Contoh di Negara Timur Tengah

Peringatan di negara Sri Lanka




Berikut video Ibu Menteri Kesehatan dr. Nafsiah Mboi, SpA. MPH



Untuk melihat referensi lebih banyak tentang  FCTC, silahkan kunjungi : http://www.fctc.org

Posting Komentar untuk "Framework Convention on Tobacco Control"